Cara daftar Bansos KKS BPNT dan PKH, Masyarakat wajib tahu 10 Alur 11 Kriteria DTKS | INFOBansos

“Gimana sih biar bisa dapat bansos? sayakan termasuk tidak mampu juga?” atau ada yang bertanya, "saya sudah tinggal di desa ini bertahun-tahun kenapa tidak pernah dapat bansos apapun?”

masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang sudah dilayangkan masyarakat seputaran bansos yang tidak begitu rumit lagi dalam proses pengusulan dimasa pandemic ini, namun kenyataan dimasyarakat masih banyak yang belum paham dan mengerti tentang cara mendapatkannya, berikut mekanisme dan caranya :

1. Silahkan lapor ke RT atau kepala lingkungan sekitar tempat tinggal agar dapat di usulkan ke DTKS sebagai rujukan bansos dari pemerintah pusat maupun daerah.

2. Alternatif lain langsung ke kantor desa setempat dengan membawa identitas kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan EKTP kebagian Pelayanan Puskesos/bagian Kesejahteraan Sosial,

3.  Data Kependukan akan dicek apakah benar bahwa belum terdata di bansos dan di DTKS

4. Apabila tidak terdaftar maka petugas akan memberikan blangko /Formulir pengusulan data baru untuk di usulkan ke DTKS,

5. Selanjutnya petugas akan melakukan pengumpulan Administasi data sebagai dasar pelaksanaan Musyawarah desa (musdes) tingkat desa.

6. Setelah dilakukan musyawarah tingkat desa, data-data usulan baru yang telah disepakati dalam musdes tersebut, yang dihadiri oleh Kepala Desa/lurah, BPD, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Satuan Lingkungan lainnya, Pendamping Sosial Kecamatan dan desa, serta Keamanan linmas /Babinkamtimnas setempat,

7. Petugas verifikasi /Fasilitator SLRT selanjutnya menverifikasi/mensurvey data-data tersebut,

8. hasil survey akan dientri oleh petugas operator tingkat desa/ Fasilitator SLRT,

9. hasil entri data, selanjutnya ke proses finalisasi yang diakomodir oleh Dinas Sosial melalui Operator SIKSNG online, Finalisasi adalah proses pengecekan data valid dan padan berdasarkan data kependudukan, yang diteruskan ke Kementrian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

10. Setelah melalui proses Pusdatin Kesos, Menteri Sosial akan menetapkan data tersebut sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kurang lebih proses ini 2 (dua) /sampai 3 (tiga) bulan baru diterbitkan sebagai data pedoman /rujukan usulan bansos seperti BPNT Sembako, PKH, PBI KIS JKN, KIP dan Bansos Daerah.

11. Atau bisa mengusulkan sendiri menggunakan aplikasi online Kemensos RI Aplikasi Usul Sanggah. setelah pengusulan mandiri menggunakan aplikasi tersebut, data akan di verifikasi dan di validasi seperti alur diatas.

Untuk mendapatkan bansos, ada kriteria sebagai pedoman bahwa layak untuk masuk ke DTKS dan menerima bansos  11 kriteria dibawah ini :

a. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasa

b. Mempunyai pengeluaran Sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana

c. Tidak mampu atau mengalami kesulitas untuk berobat ke enaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah

d. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga

e. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang Pendidikan Sekolah lanjutan Tingkat Pertama

f. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bamboo/Kayu/Tembok dengan kondisi tidak baik/Kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah using/berlumut atau tembok yang tidak diplester

g. Kondisi antai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah

h. Atap terbuat dari ijuk/rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah

i. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrk tanpa meteran

j. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m/orang

k. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan lainnya

Itulah mekanisme usulan data DTKS yang menjadi rujukan Program Bansos BPNT-PKH, KIS PBI JKN dll, terlaksananya mekanisme diatas tergantung ditingkat desa, apakah desa tersebut sudah melaksanakan atau tidak, berapa lama mendapatkan bansos BPNT-PKH setelah masuk di DTKS...? jika data valid dan ada kuota DTKS adalah rujukan dasar dari semua usulan bansos. maka ada kesempatan masuk dalam Program BPNT-PKH, lamanya tergantung Proses Finalisasi, Penetapan DTKS. 

Sumber : Kepmensos Nomor 146/HUK/2013
               Pedoman Umum BPNT







Official
Official Publikasi

1 komentar

  1. Selama saya sebagai warga jakarta yg baik, selama ini saya tdk pernah dpt bantuan bansos atau yg lainnya. Pdhal suami saya ojol.sampai kjp pun anak saya tdk dpt.

    BalasHapus