Implementasi Perlindungan Sosial untuk Lansia Terus Dimatangkan


Perlindungan sosial untuk warga lanjut usia (lansia) menjadi isu yang mendapatkan perhatian pemerintah dalam pembangunan nasional. Terutama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, kebijakan dan program perlindungan sosial saat ini telah diarahkan untuk memperkuat implementasi jaminan sosial untuk lansia.

“Di antaranya pengembangan kebijakan jangka panjang, pengembangan sarana dan prasarana ramah lansia, serta penghormatan dan pemberdayaan warga lansia,” kata Choesni dalam 'Konferensi Nasional Perlindungan Lanjut Usia' pada Jumat (24/9/2021).

Lanjutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 jumlah lansia di Indonesia yang tercatat sebanyak 26,8 juta jiwa. Jumlah itu menurutnya akan terus berlipat setiap tahunnya. Pada 2024 diperkirakan sudah sebanyak 12,6 juta jiwa lansia.

Estimasi pada 2045 jumlah lansia akan mencapain hampir sekitar 63 juta jiwa. Kemudian Choesni menerangkan, pemerintah saat ini telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) 88/2021 tentang Strategi Nasional (Stranas) Kelanjutusiaan.

Stranas lansia tersebut akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, Kota dalam menyusun kebijakan program terkait kelanjutusiaaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.

Choesni mengatakan untuk mensukseskan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi lansia bukan hanya tugas pemerintah. Tetapi tugas multi pihak termasuk masyarakat perlu terlibat untuk mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan.

“Kita harus bersama-sama untuk meningkatkan persiapan kita terkait kelanjutusiaaan di Indonesia termasuk perlindungan sosial bahkan sejak dini atau bahkan sebelumnya,” kata Choesni.

Official
Official Publikasi

Posting Komentar