Setiap tanggal 12 Kemensos menunggu perbaikan serta usulan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI JK yang Sudah Terintegrasi dengan DTKS.
INFOBansos, 11/11/2021 - Untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis. Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan
rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemadanan data
dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan
memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Akurasi DTKS menjadi agenda serius Mensos Risma, sebab DTKS
merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua
kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola
Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data
Dukcapil.
“Data yang tidak padan dengan NIK
di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus
dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda,
atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Mensos dalam
jumpa pers di Kementerian Sosial (27/09).
Terkait dengan program PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga
regulasi. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir
miskin dan orang tidak mampu.
Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit
memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk
bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.
Dan, ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019
tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang
ditetapkan oleh Menteri.
Proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan
sekali. “Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama
setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk
mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan
bulan,” kata Mensos.
Termasuk dalam penetapan PBI-JKN, berdasarkan pengecekan,
terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan. “Sebabnya ya di antara yang saya
sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan
sebagainya,” kata Mensos.
Untuk penetapan data per, 15 September 2021, dari data PBI JK
sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak
74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan
Dukcapil.
Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi
status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan
layak, dapat masuk DTKS," kata Mensos.
Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat
kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data
yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja
yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan
lain-lain.
"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum
menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang
benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah
daerah,” kata Mensos.
Masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "usul"
dan "sanggah" pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar.
“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan
verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon
peserta PBI JK melalui SIKS-NG”, sambungnya. Menurut dia, bila proses pemadanan
data berjalan baik, sangat mungkin jumlah data yang tidak padan akan semakin
sedikit.
Ia juga mengingatkan, data bersifat dinamis, bisa berubah
setiap saat sehingga memerlukan verval berkala dan tertib. Untuk memastikan
akurasi data, pemerintah daerah memainkan peran penting.
Sejalan dengan ketentuan dalam UU No 13/2011 tentang Fakir
Miskin, proses verval data merupakan kewenangan daerah. “Verval merupakan
kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari
musyawarah desa/kelurahan,” kata Mensos.
Dalam proses penetapan data, Mensos memastikan telah
melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait. “Termasuk dalam
penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko
PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen
Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui
cekbansos.kemensos.go.id," kata Mensos. (kemensos.go.id)
Posting Komentar