Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 1 DKI Jakarta tahun 2022 Februari minggu kedua


INFOBansos, Kamis (10/2) Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. di tahun 2021 tahap II sebanyak 816.690 peserta didik dan untuk tahun 2022 akan  di buka pada tanggal 18 s/d 25 Februari 2022 melalui Pihak Sekolah. 

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Persyaratan KJP Plus :
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus :
1. Form Kelengkapan Data

Mekanisme Pendataan KJP Plus :
  1. Tanggal 18-25 Februari 2022 : Sekolah mengumumkan calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  2. Tanggal 18-25 Februari 2022 : Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
  3. Tanggal 28 Febuari - 11 Maret 2022 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
  4. Tanggal 11 s/d 31 Maret 2022 : Data final ditetapkan.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan     
  • sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
  • Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
  • akibat kesulitan ekonomi.
  • mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
  • pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
  • (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
  • untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Besaran Bantuan KJP Plus tahun 2022
Adapun bantuan dana yang didapatkan penerima KJP Plus tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. SD/SDLB/MI menerima sebesar Rp 250 ribu (Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar 130 ribu per bulan)
  2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp 300 ribu (Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 5 bulan sebesar 170 ribu per bulan)
  3. SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu (Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar 290 ribu per bulan)
  4. SMK sebesar Rp 450 ribu. (Tambahan SPP SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar 240 ribu per bulan)
  5. Bantuan dana pendidikan tersebut dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.(sori)

Infografis Timeline KJP Plus Tahap 1 tahun 2022




Infografis Timeline KJMU Tahap 1 tahun 2022





Official
Official Publikasi

Posting Komentar